Pemerintah Daerah Raja Ampat melalui Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan Raja Ampat menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan metrologi
legal/tera dan tera ulang, di aula BKD Raja Ampat Kamis (30/8/2018)
Dalam sambutan tertulis Bupati dibacakan Asissten 1 Setda
Raja Ampat Lasiman tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberi pengetahuan
tentang penggunaan dan aturan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapanya
(UTTP) kepada para pedagang sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kosumen,
untuk itu pihaknya mengimbau kepada peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan
serius sehingga dapat memberikan manfaat.
“tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan kepada
para pedangan tentang pengunaan UTTP sekaligus memberikan perlindungan kepada
konsumen terhadap hasil pengukuran, oleh karena itu kepada para para peserta
dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat memberikan manfaat”
kata Lasiman
Sementara itu kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Raja Ampat Djalali menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan agar para pedagang
dapat menggunakan alat timbangan benar secara hukum, setelah berakhirnya
sosialisasi ini nantinya tim teknis dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Raja Ampat bersama dengan tim teknis dari Makasar akan turun langsung
kelapangan untuk melakukan tera dan tera ulang, apabila nantinya ditemuka alat
timbangan yang tidak sesuai dengan aturan maka akan disita.
“ini dimaksudkan agar para pedagang itu menggunakan alat
timbang secara hukum itu sah penggunaanya sehingga para konsemen terlindungi,
setelah sosialisasi ini nantinya tim teknis yang berasal dari makasar akan
turun langsung untuk melakukan tera dan tera ulang dan bila di dapati ada
timbangan yang tidak sesuai maka akan kami sita” kata Djalali
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh sejumlah pedang dan
pegawai BUMN yang menggunakan alat timbangan.

No comments:
Post a Comment